Untuk mewujudkan lembaga yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Sampang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Sampang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sampang serta jajaran di bawahnya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang Jl. Rajawali No:30 Kabupaten Sampang
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Call Center di nomor +62 877-8989-2325.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Bawaslu Kabupaten Sampang, ppid.bawaslusampang@gmail.com.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang.
Komentar Terbaru