Skip to content
Tugas, Wewenang & Fungsi
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana;
- Menyusun dan menetapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Informasi Publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi
dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang
telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat
diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
DWONLOAD FILE PDF
Komentar Terbaru