PROFIL SINGKAT PPID

PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU SAMPANG

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang telah menetapkan  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor: Nomor : 10 / OT.03 / K.JI-23 / 10 / 2021 Tentang Perubahan Kedua Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Tahun 2020 sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan sebagai berikut:

  1. Ketua Sebagai Pembina PPID;
  2. Anggota Sebagai Tim Pertimbangan PPID
  3. Koordinator Sekretariat sebagai Atasan PPID/Penanggungjawab PPID;
  4. Kasubag Pengawasan dan Humas Hubal Sebagai PPID;
  5. Staf Pelaksana sebagai pelayanan informasi di PPID

SEJARAH PPID BAWASLU

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010–2011:Tahun 2010–2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.