Standarisasi E-PPID Bawaslu Kabupaten Sampang

Sampang, sampang.bawaslu.go.id–Dalam meningkatkan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Sampang terus melakukan penyempurnaan website supaya publik bisa mengakses informasi yang lebih mudah dan praktis. Kordiv Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi.S.Sos Senin (11/28/2022) menjelaskan bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sampang ingin mencapai standart yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang ataupun Perbawaslu dan Peraturan terkait dengan informasi publik
“Dalam upaya penyempurnaan tersebut yaitu dengan melaksanakan arahan Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Untuk mengubah menu E-PPID menjadi link tersendiri , sehingga standarisasi E-PPID bisa maksimal, dengan demikian publik bisa mengakses informasi secara gampang yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Kabupaten Sampang.”
Adapun dasar Hukum dari keterbukaan informasi publik ini diatur dalam, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan ditambah lagi dengan PerKI (Peraturan KI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. berkaca pada Undang-Undang diatas Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai badan publik ingin membuat pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan standart yang ada.
Keterbukaan informasi ini tidak semua dapat diakses oleh publik, karena ada informasi yang dikecualikan.
Komentar Terbaru